Home » » Pengantar Rekod Dan Arsip

Pengantar Rekod Dan Arsip

Written By Unknown on Kamis, 23 Mei 2013 | 03.34

Pengantar Rekod Dan Arsip

assalamualaikum wr.wb

arsip sudah dikenal sejak perang kedunia ke 2 setelah banyaknya berkas-berkas yang tidak terstruktur. maka arsip pada zaman itu tidak pernah bisa digunakan semaksimal mungkin karena tidak ada pertimbangan-pertimbangan yang akan dilihat apakah arsip masih memiliki nilai guna yang tinggi atau tidak. Maka dari itu dibuatlah ilmu kearsipan untuk mengatasi hal-hal tersebut, apalagi saat ini yang dinamakan arsip sudah sangat banyak jenis. Di era digital ini arsip sudah ada yang berbentuk elektronik, bagaimana pula cara pengelolaan arsip jenis tersebut? maka dengan hal ini lah juga menjadi tujuan dibuat ilmu kearsipan untuk mengatasinya.
Di Ilmu perpustakaan dan informasi mempelajari arsip bisa dikatakan terbatas namun para calon pustakawan sudah memang harus megetahui hal yang berhubungan dengan arsip ini.

beberapa glossary yang pengertian nya kuat bisa dilihat pada undang-undang no 43 tahun 2009 yaitu :
1. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan
arsip.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa
dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi yang dibuat dan diterima oleh
lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik,
organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3. Arsip dinamis adalah arsip yang digunakan
secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip
dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4. Arsip vital adalah arsip yang keberadaannya
merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan
operasional pencipta arsip, tidak dapat
diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak
atau hilang.
5. Arsip aktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
6. Arsip inaktif adalah arsip yang frekuensi
penggunaannya telah menurun.
7. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh
pencipta arsip karena memiliki nilai guna
kesejarahan, telah habis retensinya, dan
berketerangan dipermanenkan yang telah
diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia
dan/atau lembaga kearsipan.
8. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan
dengan keberadaan dan kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya.
9. Arsip umum adalah arsip yang tidak termasuk
dalam kategori arsip terjaga.
10.Arsiparis adalah seseorang yang memiliki
kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh
melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan
dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi,
tugas, dan tanggung jawab melaksanakan
kegiatan kearsipan.

semoga artikel ini bermanfaat untuk pembaca.

0 komentar:

Posting Komentar

Most Popular Product

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS